Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Juni 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1351 |
| Jumlah diDownload | 242 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 810 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah