Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan Sni Iso/iec 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor 9
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENILAIAN KESIAPAN PENERAPAN SNI ISO/IEC 27001 MENGGUNAKAN INDEKS KEAMANAN INFORMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1339
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO