Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan Sni Iso/iec 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1339 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara