Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1261 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 September 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia