Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Agustus 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6098 |
| Jumlah diDownload | 289 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1260 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Oktober 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan
perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia