Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA |
Nomor | 7 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Agustus 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6061 |
Jumlah diDownload | 270 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1260 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan
perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia