Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor5
Tahun2023
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2023
Pejabat yang MenetapkanHINSA SIBURIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan769
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA