Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 769 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara