Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor10
Tahun2019
TentangPELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1054
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum