Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor7
Tahun2017
TentangPedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan758
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum