Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN STANDARDISASI NASIONAL |
Nomor | 9 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 November 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1788 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Keputusan Presiden Nomor 84/M Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Kepala Badan Standardisasi Nasional