Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan pekerja Migran Indonesia Bermasalah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor7
Tahun2021
TentangPEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10271
Jumlah diDownload207
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum