Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 908 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Agustus 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia