Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2021
TentangPENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5851
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan908
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum