Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2021
TentangTUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5234
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum