Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Penempatan Antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 110 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Penempatan Antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia