Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor10
Tahun2018
TentangSistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1698
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum