Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor8
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT, BAHAN OBAT TRADISIONAL, BAHAN SUPLEMEN KESEHATAN, DAN BAHAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6341
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1010
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum