Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisonal, Bahan Suplemenkesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor28
Tahun2013
TentangPENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT, BAHAN OBAT TRADISONAL, BAHAN SUPLEMENKESEHATAN, DAN BAHAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat718
Jumlah diDownload238
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan739
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2013
Pejabat Pengundangan