Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisonal, Bahan Suplemenkesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam Wilayah Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 739 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |