Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor6
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan662
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum