Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor5
Tahun2014
TentangPEDOMAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1848
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan640
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2014
Pejabat Pengundangan