Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Cara Iradiasi Pangan yang Baik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor18
Tahun2019
TentangCARA IRADIASI PANGAN YANG BAIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan824
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2019
Pejabat Pengundangan