Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor15
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8424
Jumlah diDownload235
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum