Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 239 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/PERMENTAN/OT.140/5/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Pertanian Organik
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011 Tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan