Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor6
Tahun2017
TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/inpassing
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan439
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum