Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor5
Tahun2020
TentangMANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1187
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan