Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor40
Tahun2018
TentangPedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1252
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2018
Pejabat Pengundangan