Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1104 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta