Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor5
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN DANA TALANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan770
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2019
Pejabat Pengundangan