Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor5
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN PEKERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1331
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 September 2016
Pejabat Pengundangan