Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor14
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1985
Jumlah diDownload168
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1032
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum