Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1707 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme