Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 553 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme