Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor3
Tahun2023
TentangSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanRYCKO AMELZA DAHNIEL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA