Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor1
Tahun2021
TentangKOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Januari 2021
Pejabat Pengundangan