Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN OPERASIONAL GUDANG PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 252 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas, dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas, dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan