Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor3
Tahun2014
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN OPERASIONAL GUDANG PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan252
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum