Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor2
Tahun2014
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN PERALATAN KHUSUS PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan206
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2014
Pejabat Pengundangan