Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1305 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara