Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1305 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |