Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor06
Tahun2017
TentangKomunitas Keluarga Buruh Migran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan852
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juni 2017
Pejabat Pengundangan