Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor12
Tahun2017
TentangPelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan915
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2017
Pejabat Pengundangan