Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Februari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 285 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika