Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Klimatologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor10
Tahun2014
TentangURAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan552
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2014
Pejabat Pengundangan