Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor8
Tahun2018
TentangKewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10039
Jumlah diDownload145
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum