Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor7
Tahun2019
TentangTATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5818
Jumlah diDownload132
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1249
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum