Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/lembaga
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 607 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juni 2022 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/lembaga
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/lembaga dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Kementerian Investasi
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/badan Koordinasi Penanaman Modal