Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/lembaga dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2020
TentangPEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2552
Jumlah diDownload427
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum