Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor15
Tahun2016
TentangPEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BULAN KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1074
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Dasar Hukum