Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1074 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara