Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor12
Tahun2016
TentangTata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan822
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2016
Pejabat Pengundangan