Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1232 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional