Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor14
Tahun2019
TentangTATA CARA SERTIFIKASI PENYEDIA JASA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan