Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/pbi/2021 Tahun 2021 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor23/1/PBI/2021
Tahun2021
TentangJUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3915
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2021
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum