Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/pbi/2019 Tahun 2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor21/4/PBI/2019
Tahun2019
TentangJUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2017 DAN TAHUN 2018
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum