Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor20/1/PBI/2018
Tahun2018
TentangJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum