Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BANK INDONESIA |
Nomor | 20/1/PBI/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Januari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018 |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 7 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang