Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/pbi/2017 Tahun 2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor19/3/PBI/2017
Tahun2017
TentangPinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2688
Jumlah diDownload199
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan6044
Tanggal Pengundangan12 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum