Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/pbi/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor18/15/PBI/2016
Tahun2016
TentangPenyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2804
Jumlah diDownload546
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan177
Nomor Tambahan5923
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum